- Back to Home »
- Tugas Softskill : Cyber Crime
Definisi Cyber Crime
Cyber crime adalah istilah yang mengacu
pada aktivitas kejahatan yang dilakukan di dunia maya dengan menggunakan
teknologi komputer atau jaringan komputer. Jadi untuk lebih mudahnya
mengingat cyber crime adalah kejahatan di dunia maya.
Kejahatan
dengan cyber crime dapat berupa penipuan e-commerce atau biasa dikenal
dengan transaksi jual beli secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu
kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak,
membobol komputer server tanpa otoritas, mencuri data rahasia, menyerang
komputer menggunakan virus untuk merusak sistim dan menghancurkan data.
Tentu
saja masih banyak lagi kasus kejahatan dengan cyber crime yang dapat
terjadi di dunia maya, dengan memanfaatkan teknologi komputer dan
jaringan internet para pelaku cyber dapat melakukan penyamaran atau
menyusup ke sebuah sistim yang mereka tetapkan sebagai target, pelaku
cyber bisa saja menciptakan berbagai malware komputer untuk berbagai
tujuan kejahatan.
Sejarah Cyber Crime
Awal
kemunculuan cyber tahun 1988 dikenal dengan istilah Cyber Attack
mengejutkan jutaan pengguna komputer di seluruh dunia. Pada saat itu ada
seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang
menyerang program komputer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh
jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Kembali pada tahun
1994 seorang bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama
Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias
“Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam
ratusan sistim komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air
Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian
atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking
dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan
menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Hebatnya,
hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.
Jenis Cyber Crime
Ada
beberapa jenis kejahatan pada cyber crime yang dapat kita golongkan
berdasarkan aktivitas yang dilakukannya seperti dijelaskan berikut ini
yang dirangkum dari berbagai sumber.
Unauthorized Acces
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam
suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Contoh dari tindak kriminal ini adalah Probing dan port.
Illegal Contents
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke
internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat
dianggap sebagai melanggar hukum atau menggangu ketertiban pada
masyarakat umum, contohnya adalah penyebaran pornografi atau berita yang
tidak benar.
Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering
kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini.
Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
Data Forgery
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh
institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber
Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan
memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
Sabotage and
Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Cyberstalking
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, seperti misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
secara berulang-ulang.Kejahatan tersebut menyerupai teror yang
ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu
bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu
tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
Carding
Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit
milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
Hacking dan Cracker
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk
mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya.Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang
sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan
situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).Dos
attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang,
crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan
domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya
kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.Adapun
typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu
domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
Hijacking
Hijacking
merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil
karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy
(pembajakan perangkat lunak).
Cyber Terorism
Tindakan
cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau
warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
[2]
UU ITE membaginya menjadi beberapa pengelompokkan yang mengacu pada Convention on Cybercrimes (Sitompul, 2012):
1. Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, yaitu:
a. Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten illegal, yang terdiri dari:
· kesusilaan (Pasal 27 ayat [1] UU ITE);
· perjudian (Pasal 27 ayat [2] UU ITE);
· penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat [3] UU ITE);
· pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat [4] UU ITE);
· berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28 ayat [1] UU ITE);
· menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat [2] UU ITE);
·
mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti
yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29 UU ITE);
b. dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE);
c. intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan Sistem Elektronik (Pasal 31 UU ITE);
2. Tindakpidana yang berhubungandengangangguan (interferensi), yaitu:
a. Gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (data interference – Pasal 32 UU ITE);
b. Gangguan terhadap Sistem Elektronik (system interference – Pasal 33 UU ITE);
3. Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34 UU ITE);
4. Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (Pasal 35 UU ITE);
5. Tindak pidana tambahan (accessoir Pasal 36 UU ITE); dan
6. Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana (Pasal 52 UU ITE).
[1] id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
[2] www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5960/landasan-hukum-penanganan-cyber-crime-di-indonesia